Selamat Datang Di Blog Bank Rohil

Selasa, 30 Oktober 2012

Sejarah Singkat PD BPR Rokan Hilir

Berasal dari Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kubu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No.609/IX/1986 dan surat keputusan Bupati Bengkalis No. KPTS. 49/VI Juni 1987 Tentang Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Bengkalis yang ditempatkan di Kecamatan Kubu Kelurahan Teluk Merbau.
Modal Awal BKK Kubu berasal dari pinjaman Kepada Bank Riau sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh 
juta rupiah)

- Awalnya BKK Kubu dikelola oleh 3 (tiga) orang personil yaitu Syafri Taib,BSc, Ridwan.ZR dan Wan Abdianda yang berkedudukan di Tanjung Lumba-lumba tepatnya di kantor camat kubu dan di resmikan oleh Bupati H. Johan Syafri Fuddin,SH. Pada tanggal 27 September 1987.

Dengan adanya Deregulasi Perbankan yang dikenal dengan paket kebijaksanaan Perbankan (DEGULASI PERBANKAN) tanggal 28 oktober 1988 maka BKK Kubu dipersiapkan untuk menjadi BPR Kubu. Berdasarkan surat permohonan pimpinan BKK Kubu No. 017/BKK Kubu/1997 dan Surat No. 21/BKK Kubu/1997 masing-masing tanggal 11 Oktober 1997 dan 8 Desember 1997 yang diketahui Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis.

Dengan izin dari Menteri Keuangan dan Rekomendasi Bank Indonesia Cabang Pekanbaru dengan Kepmen No.Kep. 066/KM.17/1988 maka dengan ada keputusan menteri keuangan status semula BKK Kubu pada tanggal 18 Mei 1998 Berubah Menjadi PD.Bank Perkreditan Rakyat Kubu Kabupaten didukung dengan Perda No. 21 Tahun 1996.

- Modal Disetor sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
-  Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.150.000.000,- dan PT Bank    Riau sebesar Rp. 40.000.000,-
- PD.BPR Kubu dari tahun 1998 sampai dengan 2003 hanya di pimpin oleh satu orang Direksi yaitu Syafri Taib, BSc.

Berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 pemekaran Kabupaten Bengkalis melahirkan 2 Kabupaten baru yaitu Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hilir dengan adanya Pemekaran Kabupaten tersebut keberadaan PD Bank Perkreditan Rakyat Kubu berada dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hilir No. 180/HK/2003 dan No. 06/HK/2003 tanggal 23 Agustus 2003 Tentang Penyerahan dan Kepemilikan PD BPR Kubu dari Pemerintah Bengkalis kepada Pemerintah Rokan Hilir sesuai surat.

No. 500/EKBANG/2003/303 tanggal 24 Oktober 2003 Bank Indonesia Pekanbaru dengan surat No. 5/133/DPBPR/IDPR/Pbr tanggal 6 November 2003 persetujuan tentang penyerahan Asset dan Kepemilikan dimaksud.

Nama PD Bank Perkreditan Rakyat Kubu berubah menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat Rohil dengan Izin Menteri Keuangan RI. No. KEP. 66/ KM.17/1998 tanggal 18 Mei 1998 tentang Izin operasional PD.BPR Kubu dan berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 9/194/DPBPR/IDABPR/Pbr tanggal 24 Agustus 2007. Serta Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 02 Tahun 2007 BAB II Pasal 2 Tentang Perubahan Nama Dari PD BPR Kubu berubah menjadi PD BPR Rohil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 21 tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kubu dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No.02 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar